Audiensi Warga Desa Juwiran tentang Pengisian Perangkat Desa Juwiran
KLATEN – Jum’at, 10 Juli 2020 sekitar jam 14:00 WIB dilakukan audiensi dengan warga yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Juwiran, Kecamatan Juwiring tentang tahapan pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali 105PK/TUN/2019 dari 33/B/2019/PT.TUN.SBY. dahulu 70/G/2018/PTUN.SMG.
Putusan Peninjauan Kembali 105PK/TUN/2019 dari 33/B/2019/PT.TUN.SBY. dahulu 70/G/2018/PTUN.SMG. adalah putusan majelis hakim yang bersifat final terhadap permasalahan Pengisian Perangkat Desa Juwiran yang telah dilaksanakan pada 29 April 2018 yang lalu.
Audiensi dengan warga desa Juwiran dihadiri langsung oleh Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beserta jajaran, Camat Juwiring beserta jajaran dan Kepala Bagian Hukum beserta jajaran. Audiensi juga dipimpin langsung oleh Kepala Desa Juwiran beserta jajaran yang diikuti tokoh masyarakat Desa Juwiran.
H. SRI WINOTO, SH. (Asisten Administrasi Umum) memberikan arahan agar kegiatan audiensi diartikan sebagai bentuk itikad baik Pemerintah Kabupaten Klaten terhadap kepatuhan Kepala Desa Juwiran terhadap hukum, dengan melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali 105PK/TUN/2019 dimaksud.
Ditambahkan oleh JAKA PURWANTO, S.Sos, MM. (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten menyerahkan sepenuhnya kepada SANTOSO, AMd. (Kepala Desa Juwiran) untuk menggunakan kewenangan Penataan dan/atau Pengisian Perangkat Desa Juwiran.
SRI RAHAYU, SH., MHum. (Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah) meyakinkan warga desa Juwiran bahwa Penataan dan/atau Pengisian Perangkat Desa Juwiran mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
2. Peraturan Bupati Klaten Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
HERLAMBANG JAKA SANTOSA, SE., M.Si (Camat Juwiring) memberikan arahan agar masyarakat Desa Juwiran tetap memelihara kondusifitas, juga mengarahkan agar Pemerintah Desa Juwiran menjadikan pelayanan masyarakat sebagai prioritas pemerintahan.
RADEN TRISNA TIRTANA, SH., MM. (Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia, Bagian Hukum Sekretariat Daerah) sebagai Kuasa Hukum dari SANTOSO, AMd. (Kepala Desa Juwiran), menyampaikan hasil fasilitasi oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada Selasa, 30 Juni 2020, bahwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menegaskan tidak ada pihak manapun yang bisa melakukan eksekusi terhadap pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali 105PK/TUN/2019 bahkan lembaga Peradilan pun tidak memiliki mekanisme eksekusi pelaksanaan putusan sengketa Tata Usaha Negara.
TRISNA mengingatkan bahwa kegiatan audiensi adalah bentuk itikad baik dan kepatuhan kepada hukum dari SANTOSO, AMd. (Kepala Desa Juwiran) untuk melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali 105PK/TUN/2019. TRISNA juga meyakini bahwa permasalahan Pengisian Perangkat Desa Juwiran yang telah dilaksanakan pada 29 April 2018 yang lalu adalah sebagai akibat kelalaian dan kesalahan Penguji dan Penilai dalam hal ini Universitas Widya Dharma, Klaten yang telah menyebabkan sengketa Tata Usaha Negara dimaksud.
Pemerintah Kabupaten Klaten bersama Pemerintah Desa Juwiran berharap Putusan Peninjauan Kembali 105PK/TUN/2019 dihormati semua pihak sebagai putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) yang mempertimbangkan rasa KEADILAN, azas KEMANFAATAN sekaligus menjamin KEPASTIAN HUKUM.
Silahkan mempelajari Putusan Peninjauan Kembali