AKHIR DARI PERJALANAN PANJANG SENGKETA PASAR BABADAN
Sudah 9 (Sembilan) tahun berlalu setidaknya sejak Juni 2011 belum ada kepastian mengenai status kepemilikan lahan yang lebih dikenal masyarakat sebagai Pasar Babadan di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Sementara pihak Slamet Siswosuharjo yang mengaku sebagai pemilik lahan dimaksud, semata berdasarkan sertipikat Hak Milik 588, tertulis nama Slamet Siswosuharjo yang diterbitkan pada tahun 1985 oleh Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Teloyo berusaha mempertahankan lahan dimaksud adalah Tanah Kas Desa yang diperoleh dari tukar menukar (ruislag) tanah. Pemerintah Desa Teloyo mendasarkan perundingan secara kekeluargaan tanpa ada khilaf, tanpa ada paksaan dan tanpa ada penipuan, sebagaimana dimaksud Rembug Desa (musyawarah desa) pada “BUKU PUTUSAN DESA KALURAHAN TELOJO ASISTENAN WONOSARI KAWEDANAN DELANGGU TAHUN 1958” telah disepakati di hadapan masyarakat Desa Teloyo Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten tentang tukar menukar tanah ruislag untuk digunakan sebagai Pasar Babadan (pasar tradisional yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari) bagi kepentingan umum.
Status kepemilikan lahan yang masih menjadi sengketa ini diperkeruh dengan peristiwa pada 13 Juni 2011, pihak yang mengaku Slamet Siswosuharjo mengambil alih secara tertulis terhadap pengelolaan dan pungutan uang dari semua Pedagang di lahan Pasar Babadan.
Bahkan makin diperkeruh lagi dengan peristiwa pada 6 Juli 2018, pihak yang mengaku Slamet Siswosuharjo mengambil alih dengan cara menghalang-halangi semua orang untuk masuk Pasar Babadan. Oleh pihak yang mengaku Slamet Siswosuharjo dilakukan secara sepihak pemasangan pagar bambu, sehingga semua orang baik pembeli dan pedagang tidak dapat melakukan transaksi jual beli untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari Pasar Babadan.
Keadaan semakin runcing dan memanas ketika 3 Januari 2019, oleh pihak yang mengaku Slamet Siswosuharjo melakukan pengrusakan dan merobohkan semua bangunan yang ada di Pasar Babadan, bahkan sempat terlontar beberapa kali letusan senjata api milik petugas Kepolisian yang diarahkan ke angkasa ketika mengamankan situasi runcing dan memanas di Pasar Babadan melihat potensi bentrok fisik di antara pedagang Pasar melawan orang-orang yang mengaku pihak Slamet Siswosuharjo.
Namun akhir dari perjalanan panjang sengketa Pasar Babadan ditentukan pada Selasa, 4 Agustus 2020 sekitar jam 14:20 WIB sampai 16:06 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Klaten telah dijatuhkan putusan “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” terhadap register perkara 25/Pdt.G/2020/PN.KLN.
Di hadapan Kastubi, SH., MH. seorang dosen ahli di Semarang sekaligus advokat yang bertindak sebagai Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Slamet Siswosuharjo dan Kami selaku Kuasa Hukum Pemerintah Desa Teloyo yang bertindak untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Klaten, Majelis Hakim yang dipimpin oleh:
- Ketua Majelis,TUTY BUDHI UTAMI, S.H., M.H.;
- Hakim anggota 1, ANNISA NOVIYATI, SH, MH.Li.;
- Hakim anggota 2, Douglas R.P. Napitupulu, S.H., M.H.
menjatuhkan putusan:
- Menyatakan tanah objek sengketa (yang digunakan sebagai Pasar Babadan) adalah milik Pemerintah Desa Teloyosebagai kas desa;
- Menyatakan sertipikat Hak Milik 588, tertulis nama Slamet Siswosuharjo yang diterbitkan pada tahun 1985 oleh Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak berkekuatan hukum;
- Memerintahkan Tergugat (Slamet Siswosuharjo) mengosongkan tanahobjek sengketa (yang digunakan sebagai Pasar Babadan) dan menyerahkan tanpa pembebanan dari pihak lain kepada Pemerintah Desa Teloyo;
- Menghukum Tergugat (Slamet Siswosuharjo) membayar biaya perkara senilai Rp1.352.000,oo (satu juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah).
SRI RAHAYU, SH., MHum. sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah akan melaporkan hasil putusan ini kepada Sekretaris Daerah dan Bupati Klaten agar dijadikan pedoman dan acuan terhadap upaya memberikan kepastian hukum terhadap potensi sengketa tukar menukar (ruislag) tanah di banyak desa wilayah Kabupaten Klaten.
Kuasa Hukum Pemerintah Desa Teloyo yang bertindak untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Klaten yaitu: RADEN TRISNA TIRTANA, SH., MM. (Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia, Bagian Hukum Sekretariat Daerah) dibantu LINDA DAHLIA ARUMSARI, SH., MM., ERMA TRISINA PARAMITA, SH. dan M. EFENDI (Staf Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia, Bagian Hukum Sekretariat Daerah) berharap dan berpedoman putusan Majelis Hakim ini memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) yang mempertimbangkan rasa KEADILAN, aspek KEMANFAATAN sekaligus menjamin KEPASTIAN HUKUM.