Koordinasi bersama Bapas (Balai Pemasyarakatan Kelas II) Klaten
KLATEN – Jum’at, 17 Juli 2020 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten kedatangan pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai perwakilan dari (Kantor) Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten. Kedatangan ini merupakan kali pertama Bapas (Balai Pemasyarakatan) berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten.
Bapas (Balai Pemasyarakatan) merupakan salah satu unit pelaksanaan teknis di bidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan (Lapas). Bapas (Balai Pemasyarakatan) juga bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum.
Disampaikan EKO BEKTI SUSANTO (Bapas Kelas II Klaten), ”Bapas Klaten merupakan pembentukan baru dari pembagian wilayah kerja Bapas Kelas II Surakarta. Secara teknis, baru beroperasi 10 Juni 2019. Setelah adanya mutasi pejabat fungsional pembimbing kemasyaratan dari beberapa bapas di sekitar Klaten,” Beliau menambahkan, “Kantor Bapas Klaten terletak di Jalan Andalas, Bareng, Kecamatan Klaten Tengah. Sebelum kantor baru beroperasi, sudah menangani sekitar 64 klien. Nah, dari total 94 klien yang kini ditangani, 84 di antaranya dewasa. Sedangkan 7 klien lainnya masih anak-anak.”
Pada kesempatan bersamaan Kepala Bapas didampingi DIGDO WILARTO (KaSubsi Bimbingan Klien Dewasa), KURNIAWATI DEWI (KaSubsi Bimbingan Klien Anak) dan HERI PAMUNGKAS sebagai JFT PK Muda juga menyampaikankan secara umum lingkup tugas Bapas, ”Bapas juga membimbing, membantu, dan mengawasi anak nakal berdasarkan putusan pengadilan. Baik pidana bersyarat, pidana pengawasan, maupun pidana denda. Diserahkan kepada negara dan harus mengikuti wajib latihan kerja. Termasuk mereka yang memperoleh assimilasi. Bapas juga memberikan pelayanan dalam meminimalkan penjatuhan pidana kepada anak. Salah satunya menyarankan penelitian kemasyarakat, baik kepada penyidik, penutut umum, maupun hakim. Di sisi lain, dalam melaksanakan tugas, tidak semata-mata formal. Merujuk dalam motto Bapas Kelas II Klaten, yakni komunikatif, edukatif, dan reponsif.” Demikian papar pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai perwakilan dari (Kantor) Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten.
SRI RAHAYU (Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah) didampingi RADEN TRISNA TIRTANA (Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia) dan MINARDI EKO PARTAMA (Kepala Sub Bagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) membuka kesempatan dan mempersilahkan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas II Klaten untuk dapat secara sinergi melaksanakan tugas dan fungsi menuju pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Klaten.
Koordinasi di antara Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten akan ditindaklanjuti dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama di antara Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Pemerintah Kabupaten Klaten menuju pelayanan hukum dan perlindungan Hak Azasi Manusi bagi masyarakat di Kabupaten Klaten.