Gelar Sosialisasi, Upaya Pemkab Klaten Perangi Cukai Ilegal

Gelar Sosialisasi, Upaya Pemkab Klaten Perangi Cukai Ilegal

KLATEN – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten menyelenggarakan sosialisasi terkait peraturan perundang – undangan mengenai cukai dan pemanfaatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Kegiatan ini berlangsung di beberapa Kecamatan dan dengan narasumber dari Pemkab Klaten yaitu Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum dan Becukai Surakarta.
Pemkab Klaten menggandeng Beacukai Surakarta untuk menjelaskan cukai ilegal yang beredar di masyarakat. Lewat sosialisasi ini, Bea Cukai Surakrta dan Pemerintah Kabupaten Klaten mengajak masyarakat, instansi pemerintahan, dan perangkat desa yang hadir dalam sosialisasi untuk dapat bersinergi memberantas hasil tembakau ilegal.

“Salah satu caranya adalah dengan melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan kegiatan peredaran hasil temabaku ilegal di wilayahnya,” . Rangkaian kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bentuk implementasi dari pemanfaatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)
Dana bagi hasil ini akan digunakan untuk pelayanan di Bidang Kesehatan, Kesejahteraan Masyarakat, Penegakan Hukum dan manfaat lainnya yang bisa dirasakan oleh masyarakat. DBHCHT adalah dana yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang memberikan sumbangsih dalam penerimaan cukai seperti yang sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
1
love
1
funny
0
angry
1
sad
1
wow
1