Tugas dan Fungsi

Bagian Hukum  dipimpin oleh Kepala Bagian yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi

Bagian Hukum mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  3. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

Subbagian Perundang-undangan pada Bagian Hukumm, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan produk hukum daerah;
  2. melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum daerah;
  3. menyiapkan bahan penjelasan Bupati dalam proses pembentukan Peraturan Daerah;
  4. menyiapkan bahan analisa dan kajian produk hukum daerah;
  5. melaksanakan pembinaan penyusunan produk hukum Daerah;
  6. menyiapkan bahan administrasi pengundangan dan autentifikasi produk hukum daerah;
  7. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produk hukum daerah; dan
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Subbagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Bagian Hukum, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas:

  1. melaksanakan koordinasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  2. melaksanakan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan hukum bagi unsur pemerintah daerah dalam sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  3. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kerjasama dalam penanganan perkara hukum;
  4. melaksanakan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM);
  5. menyiapkan bahan penyusunan pendapat hukum (legal opinion);
  6. melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap hasil penanganan perkara sengketa hukum; dan
  7. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas:

  1. melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  2. menghimpun serta mengolah data dan informasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan kebijakan daerah;
  3. melaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
  4. memberikan pelayanan administrasi informasi produk hukum;
  5. melaksanakan sosialisasi, penyuluhan dan desiminasi produk hukum daerah maupun peraturan perundang-undangan lainnya;
  6. melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap dokumentasi dan informasi produk hukum daerah; dan
  7. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.