Upaya Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Upaya Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten beritikad baik hadir dan berupaya memberikan keadilan bagi masyarakat Klaten. Upaya dimaksud di antaranya dalam bentuk pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Bantuan Hukum dalam bentuk pendampingan oleh Advokat (pengacara) bagi warga pencari keadilan yang diberikan secara gratis.

Hal ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Klaten nomor 21 tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin diselaraskan dengan Peraturan Bupati Klaten nomor 73 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Klaten nomor 21 tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Maka Pemerintah Kabupaten Klaten menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum LENTERA KEADILAN yang digawangi oleh advokat ARYO SALOKO, SH. beralamat di Dukuh Candirejo, Gang Semanka, RT 2, RW 9, Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah yang sudah terakreditasi di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Klaten.
Tujuan diadakan kerjasama ini adalah untuk memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapat akses keadilan dan terpenuhinya perlindungan hak asasi manusia bagi masyarakat miskin.

berikut peraturan selengkapnya :

http://jdih.klatenkab.go.id/v1/download/perda/Peraturan-Daerah-2018/PERDA-NOMOR-21-TAHUN-2018-TENTANG-Bantuan-hukum.pdf

http://jdih.klatenkab.go.id/v1/download/perbup/Peraturan-Bupati-2019/Perbup-Bankumaskin-2019.pdf

What's Your Reaction?

like
-1
dislike
-1
love
0
funny
2
angry
0
sad
-1
wow
-1