Pemeriksaan Sidang Setempat

Pemeriksaan Sidang Setempat

KLATEN – Jum’at, 10 Juli 2020 sekitar jam 09:00 WIB dilakukan Pemeriksaan Setempat (descente) oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara (perdata) yang dibantu oleh Panitera Pengganti untuk perkara perdata register 26/Pdt.G/2020/PN.KLN. di wilayah Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah.

Pemeriksaan Setempat (descente) dihadiri SRI RAHAYU, SH., MHum. (Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah), RADEN TRISNA TIRTANA, SH., MM. (Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia, Bagian Hukum Sekretariat Daerah) dibantu LINDA DAHLIA ARUMSARI, SH., MM., ERMA TRISINA PARAMITA, SH. dan M. EFENDI (Staf Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia, Bagian Hukum Sekretariat Daerah) sebagai Kuasa Hukum dari Pemerintah Kelurahan Kabupaten.

Pemeriksaan Setempat (descente) adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh majelis hakim perdata di lokasi objek (biasanya dalam bentuk lahan/tanah) yang sedang disengketakan. Pemeriksaan Setempat (descente) merupakan bagian dari tahapan pembuktian untuk memberikan persangkaan-persangkaan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara untuk melihat secara langsung keadaan (biasanya dalam bentuk lahan/tanah) dan menggali berbagai informasi yang ada di lokasi.

Kuasa Hukum dari Pemerintah Kelurahan Kabupaten berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) yang mempertimbangkan rasa KEADILAN, azas KEMANFAATAN sekaligus menjamin KEPASTIAN HUKUM.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
1
sad
1
wow
1