Penyuluhan Hukum Terpadu Tentang Tanah Kas Desa
KLATEN- Bagian Hukum Klaten kembali menggelar penyuluhan hukum terpadu setelah sebelumnya tertunda selama 2 tahun karena adanya pandemi COVID-19 dan kembali menggelar penyuluhan hukum terpadu pada tahun 2022 karena Kabupaten Klaten sudah menerapkan PPKM Level 1. Bagian Hukum bersama dengan PMI Kabupaten Klaten, unsur DPRD Kabupaten dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Klaten (21/6/2022) menggelar kegiatan di Desa Pandeyan Kecamatan Jatinom. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jaka Purwanto, S.Sos, M.M menjelaskan materi tentang tanah kas desa. Tentang pengelolaan tanah kas desa, aset desa dan pengelolaannya.